| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 0572/Pdt.P/2017/PA.Bwi | 1.Abd Rohim Bin Supani 2.Inem Binti Sutarto |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 0572/Pdt.P/2017/PA.Bwi | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Dengan alas an-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah perkawinan secara Islam pada 05 Oktober 1988, di bawah/di luar pengawasan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi ; 2. Bahwa dalam pelaksanaan perkawinan tersebut, yang menikahkan bernama Moh Ali yang bertindak sebagai wali nikah Ayah Pemohon II bernama Sutarto dengan dihadiri dua orang saksi, masing-masing bernama Sadam Husen dan Nahrowi dengan maskawin uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) telah dibayar tunai ; 3. Bahwa pada saat dilaksanakan perkawinan Pemohon I berstatus sebagai jejaka, sedangkan Pemohon II berstatus sebagai perawan ; 4. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan darah atau hubungan sesusuhan dan telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, baik menurut Syariat Islam maupun menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah hidup bersama sebagai suami isteri secara baik dan rukun dengan mengambil tempat kediama tetap di rumah kediaman bersama di rumah orangtua Pemohon II di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi selama 28 tahun dan telah dikaruniai seorang anak dikarunia 2 orang anak bernama : 1. Riki Lestari, umur 27 tahun 2. Romi Yahya, umur 21 tahun yang hingga kini antara Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam ; 6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah/pernah menerima Kutipan Akta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah/PPN yang bersangkutan, akan tetapi Kutipan Akta Nikah tersebut kini telah hilang ; 7. Bahwa Pemohon telah berusaha untuk mendapatkan duplikatnya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, akan tetapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama tersebut dengan suratnya tertanggal 14 Agustus 2017 Nomor : 65/Kua.13.30.08/PW.01/8/2017 diterangkan bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat pada Buku Regester Nikah di Kantor tersebut ; 8. bahwa maksud para Pemohon mengajukan isbat nikah ini untuk memperoleh kepastian hukum juga untuk keperluan mengurus Akte Kelahiran dan surat penting lainnya 9. Bahwa Pemohon tidak mampu membayar biaya yang timbul akibat perkara ini, karena miskin ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amar berbunyi sebagai berikut : PRIMAIR :1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada 05 Oktober 1988 ; 3. Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
