| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 587/26/XII/2003 tertanggal 11 Desember 2003 yang semula tertulis Andy Hartadi bin Wijaya diperbaiki atau dibetulkan menjadi Indra Hartadi bin Wijaya yang berdasarkan sesuai KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akta Kelahiran.
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan data tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Banyuwangi atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan atau putusan yang seadil-adilnya |