Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0711/Pdt.P/2016/PA.Bwi 1.Abd. Kholiq bin H. Yusuf
2.Siti Robitah binti Suhartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0711/Pdt.P/2016/PA.Bwi
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd. Kholiq bin H. Yusuf
2Siti Robitah binti Suhartono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah perkawinan secara Islam pada Tanggal 01 Agustus 1998, di bawah/di luar pengawasan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi ;

2.   Bahwa dalam pelaksanaan perkawinan tersebut, yang menikahkan bernama  Kyai Mawardi yang bertindak sebagai wali nikah Suhartono (Ayah kandung Pemohon II) Pemohon II bernama  dengan dihadiri dua orang saksi, masing-masing bernama Haeronik dan Imam Muhadi dengan maskawin uang sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) telah dibayar tunai ;

3.   Bahwa pada saat dilaksanakan perkawinan Pemohon I berstatus sebagai duda cerai, sedangkan Pemohon II berstatus sebagai janda cerai ;

4.   Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan darah atau hubungan sesusuhan dan telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, baik menurut Syariat Islam maupun menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

5.   Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah hidup bersama sebagai suami isteri secara baik dan rukun dengan mengambil tempat kediama tetap di rumah kediaman bersama di rumah bersama di Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi selama 18 tahun 3 bulan dan telah dikaruniai seorang anak dikarunia 2 orang anak bernama :

a.   Siti Lailatul Nur Fitriyah,umur 17 tahun

b.   Moh. Sitrojul Munir,umur 14 tahun yang hingga kini antara Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam ;

6.   Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah/pernah menerima Kutipan Akta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah/PPN yang bersangkutan, akan tetapi Kutipan Akta Nikah tersebut kini telah hilang ;

7.   Bahwa Pemohon telah berusaha untuk mendapatkan duplikatnya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, akan tetapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama tersebut dengan suratnya tertanggal 17 Nopember 2016 Nomor : Kk.15.30.13/Pw.01/57/2016 diterangkan bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat pada Buku Regester Nikah di Kantor tersebut ;

8.   bahwa maksud para Pemohon mengajukan isbat nikah ini untuk memperoleh kepastian hukum juga untuk keperluan Mengurus Akta Kelahiran

9.   Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amar berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;

2.   Menetapkan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada Tanggal 01 Agustus 1998 ;

3.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak