Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5235/Pdt.G/2020/PA.Bwi 1.ARTIKAH Binti RIYADI
2.ARDIYAH Binti RIYADI
3.HARTOYO Bin RIYADI
4.HARTINI Binti RIYADI
5.ARIPIN Bin RIYADI
5.HASAN FAUZI H Bin MUKRAK
6.SATURI Bin MUKRAK
7.BONAWI Bin MUKRAK
8.MISHADI Bin MUKRAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 5235/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTIKAH Binti RIYADI
2ARDIYAH Binti RIYADI
3HARTOYO Bin RIYADI
4HARTINI Binti RIYADI
5ARIPIN Bin RIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hayat S.H.ARTIKAH Binti RIYADI
2Nur Hayat S.H.ARDIYAH Binti RIYADI
3Nur Hayat S.H.HARTOYO Bin RIYADI
4Nur Hayat S.H.HARTINI Binti RIYADI
5Nur Hayat S.H.ARIPIN Bin RIYADI
Tergugat
NoNama
1HASAN FAUZI H Bin MUKRAK
2SATURI Bin MUKRAK
3BONAWI Bin MUKRAK
4MISHADI Bin MUKRAK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa ;
  3. Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal Alm. RASMAN dan Almh.    
     SAPTIAH yang belum dibagi waris ;
  4. Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini            
     Alm. RASMAN dan Almh.SAPTIAH;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almh. BODOS Binti 
    MOETAHWAN dan Para Tergugat adalah ahli waris dari Almh. SUBIYAH Binti RASMAN yang  
    berhak terhadap harta peninggalan dari  Alm. RASMAN dan Almh.SAPTIAH;
  6. Menyatakan oleh karenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Para 
    Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan penguasaan tanah obyek waris / peninggalan Alm. RASMAN dan Alm. SAPTIAH  
     oleh Para Tergugat  adalah perbuatan melawan hukum ;
  8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera   mengosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan Alm. RASMAN dan Almh. SAPTIAH untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Para Tergugat, dan Para Penggugat ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 120.000.000- (seratus dua puluh  juta rupiah)  yang harus dibayarkan secara tanggung renteng;
  10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak