Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
Nomor Perkara |
5235/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Okt. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARTIKAH Binti RIYADI | 2 | ARDIYAH Binti RIYADI | 3 | HARTOYO Bin RIYADI | 4 | HARTINI Binti RIYADI | 5 | ARIPIN Bin RIYADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nur Hayat S.H. | ARTIKAH Binti RIYADI | 2 | Nur Hayat S.H. | ARDIYAH Binti RIYADI | 3 | Nur Hayat S.H. | HARTOYO Bin RIYADI | 4 | Nur Hayat S.H. | HARTINI Binti RIYADI | 5 | Nur Hayat S.H. | ARIPIN Bin RIYADI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HASAN FAUZI H Bin MUKRAK | 2 | SATURI Bin MUKRAK | 3 | BONAWI Bin MUKRAK | 4 | MISHADI Bin MUKRAK |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa ;
- Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal Alm. RASMAN dan Almh.
SAPTIAH yang belum dibagi waris ;
- Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini
Alm. RASMAN dan Almh.SAPTIAH;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almh. BODOS Binti
MOETAHWAN dan Para Tergugat adalah ahli waris dari Almh. SUBIYAH Binti RASMAN yang
berhak terhadap harta peninggalan dari Alm. RASMAN dan Almh.SAPTIAH;
- Menyatakan oleh karenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Para
Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan penguasaan tanah obyek waris / peninggalan Alm. RASMAN dan Alm. SAPTIAH
oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan Alm. RASMAN dan Almh. SAPTIAH untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Para Tergugat, dan Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 120.000.000- (seratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bi
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |