Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4940/Pdt.G/2022/PA.Bwi 1.dr. Bambang Hariyono bin H. Moedjio Oetomo
2.Dra. Sri Mulyaningsih bintin H. Moedjio Oetomo
3.Joko Santoso Herlambang, S.H. bin H. Moedjio Oetomo
4.Ir. Endang Kustiati binti H. Moedjio Oetomo
5.Agus Hariyanto, S.E. bin H. Moedjio Oetomo
6.Endang Yuniastuti, S.E. binti H. Moedjio Oetomo
1.Wiwik Sudarwati binti Supardi
2.Anugrah Fajar Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 4940/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Bambang Hariyono bin H. Moedjio Oetomo
2Dra. Sri Mulyaningsih bintin H. Moedjio Oetomo
3Joko Santoso Herlambang, S.H. bin H. Moedjio Oetomo
4Ir. Endang Kustiati binti H. Moedjio Oetomo
5Agus Hariyanto, S.E. bin H. Moedjio Oetomo
6Endang Yuniastuti, S.E. binti H. Moedjio Oetomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Utami, S.H.dr. Bambang Hariyono bin H. Moedjio Oetomo
2Siti Utami, S.H.Dra. Sri Mulyaningsih bintin H. Moedjio Oetomo
3Siti Utami, S.H.Joko Santoso Herlambang, S.H. bin H. Moedjio Oetomo
4Siti Utami, S.H.Ir. Endang Kustiati binti H. Moedjio Oetomo
5Siti Utami, S.H.Agus Hariyanto, S.E. bin H. Moedjio Oetomo
6Siti Utami, S.H.Endang Yuniastuti, S.E. binti H. Moedjio Oetomo
Tergugat
NoNama
1Wiwik Sudarwati binti Supardi
2Anugrah Fajar Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SINTA R APRILIA,S.H,M.HWiwik Sudarwati binti Supardi
2SINTA R APRILIA,S.H,M.HAnugrah Fajar Saputra
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi;
  3. Menetapkan Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo telah meninggal dunia  pada tanggal 7 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam;
  4. Menetapkan H. Moedjio Oetomo bin Moh. Rebin Karsodiwirjo telah meninggal dunia pada tanggal 17 April 2022 dalam keadaan beragama Islam;
  5. Menetapkan Para Ahli Waris yang Sah dari Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo adalah :
    1. Wiwik Sudarwati Binti Supardi (Istri);
    2. dr. Bambang Hariyono bin  H. Moedjio Oetomo (Saudara kandung laki-laki);
    3. Dra. Lestari Rahayu  binti  H. Moedjio Oetomo (Saudara kandung Perempuan);
    4. Dra. Sri Mulyaningsih binti H. Moedjio Oetomo (Saudara kandung Perempuan);
    5. Joko Santoso Herlambang, S.H. bin  H. Moedjio Oetomo (Saudara kandung laki-laki);
    6. Ir. Endang Kustiyati binti H. Moedjio Oetomo (Saudara kandung Perempuan);
    7. Agus Hariyanto, S.E. bin  H. Moedjio Oetomo (Saudara  kandung laki-laki)
    8. Endang Yuniastuti, S.E. binti H. Moedjio Oetomo (Saudara  kandung Perempuan) ;
  6. Menetapkan  Alm. Dra. Lestari Rahayu Binti H. Moedjio Oetomo telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2022, dalam keadaan beragama Islam;
  7. Menetapkan Ahli waris Pengganti Alm. Dra. Lestari Rahayu Binti  H. Moedjio Oetomo adalah :    
    1. Eko Hadi Prayitno bin Misni Margiyanto (Suami Alm. Dra. Lestari Rahayu);
    2. Eviana Yuliastuti Binti  Eko Hadi Prayitno (Anak Perempuan Alm.  Dra. Lestari Rahayu);
    3. Irfan Yulianto Bin Eko Hadi Prayitno (Anak Laki-laki Alm. Dra. Lestari Rahayu);
  8. Menetapkan bagian waris Alm. Dra. Lestari Rahayu Binti H. Moedjio Oetomo adalah Hak para ahli waris pengganti Alm. Dra. Lestari Rahayu Binti  H. Moedjio Oetomo;
  9. Menetapkan Tergugat II adalah anak angkat;
  10. Menetapkan Tergugat II bukan ahli waris dari Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo;
  11. Menetapkan Harta waris dari Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo yang belum di bagi, yaitu :

Harta tidak bergerak yang terdapat di Kab. Banyuwangi adalah :

  1. Sebidang Tanah Pertanian, SHM No. 932 Luas 7540 M2, Surat Ukur No. 00022/2006, dengan batas – batas :

Di atasnya berdiri Bangunan dan perkebunan, terletak di Dsn. Dadapan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pakistaji, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi;

  1. Sebidang Tanah SHM No. 875 Luas 700 M2, Batas-batas:

Di atasnya berdiri bangunan Rumah, Terletak di Jl. Adi Sucipto No. 138, Kelurahan Sobo, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi;

  1. Sebidang Tanah SHM No. 620 Luas 548M2 dengan batas – batas :

Di atasnya berdiri bangunan Rumah, Terletak di Jl. Brawijaya, Gang Tribuana No. 9 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Mojopanggung, Kec. Giri, Kab. Banyuwangi;

  1. Sebidang Tanah Persil No. 47 SPPT atas nama Uslan, Luas 68 M2, dengan batas – batas:

Di atasnya berdiri bangunan Rumah, Terletak di Jl. Brawijaya, Gang. Tribuana, No. 9, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Mojopanggung, Kec. Giri, Kab. Banyuwangi;

Tanah dan rumah No. 11.3. dan 11.4. ada dalam satu lokasi;

  1. Sebidang Tanah persil No. 46 D.I Petok No.6 Peta Blok No. 130 Luas tanah 331 M2, Luas Bangunan 80 M2, SPPT atas nama Suryono, dengan batas – batas :

Di atasnya berdiri bangunan Rumah, Terletak di Jl. Anggrek Rt.03 Rw.02 Dsn. Lugonto, Ds. Rogojampi, Kec Rogojampi, Kab. Banyuwangi;

  1. Sebidang Tanah Persil No 46 D.I. Petok No. 28 Blok 132 Luas tanah 113M2, Luas Bangunan 57 M2, SPPT atas nama Anwar, dengan batas – batas :
  2. g/ Alm. Ir Hery Sufiantoro/ Wiwik Sudarwati;

Di atasnya berdiri bangunan Rumah, Terletak di Jl. Anggrek Rt.03 Rw.02 Dsn. Lugonto, Ds. Rogojampi, Kec Rogojampi, Kab. Banyuwangi;

  1. Sebidang Tanah Persil No. 46 DI Petok No. 21 Peta Blok  159 Luas tanah 120M2, Luas Bangunan 45M2, SPPT atas nama Mujiati, dengan batas – batas :

Di atasnya berdiri Bangunan Rumah, Terletak di Jl. Anggrek Rt.03 Rw.02 Dsn. Lugonto, Ds. Rogojampi, Kec Rogojampi, Kab. Banyuwangi;

  1. Sebidang Tanah SHM No. 3086 Luas 117M2, tercatat pada peta Blok No. 160 Persil No. 46 DI Petok No. 20, SPPT atas nama Isroh Wahyuningsih, dengan batas – batas :

Diatasnya berdiri Bangunan Rumah, terletak di Jl. Anggrek Rt.03 Rw.02 Dsn. Lugonto, Ds. Rogojampi, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi;

Tanah dan Rumah No.14.5. s/d No. 14.8. ada dalam satu lokasi;

Harta tidak bergerak yang terletak di Kab. Malang :

  1. Sebidang Tanah SHM No. 936 Luas 117 M2, Batas - batas :

Di atasnya berdiri bangunan Rumah Kos Dua Lantai, Terletak di Jl. Tlogo Mas, Gang 10 No. 69 Rt.002 Rw. 007 Ds, Tlogo Mas, Kec. Lowok Waru, Kota Madya Malang;

 

Harta tidak bergerak yang terletak di Kab Gresik :

  1. Sebidang Tanah di Jl. Raya Cangkir Rt. 002 Rw. 001 Ds. Cangkir, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik. Luas -+  280 M2, Batas – Batas :

Di atasnya berdiri bangunan Rumah Dua Lantai,;

  1. Menetapkan Harta bergerak Milik Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo, sebagai berikut :
    1. 1 Unit Mobil Merk  Honda Jazz, warna Biru, Nopol P 1255 VI;
    2. 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario, warna Merah;
    3. 1 Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja, Warna Hitam, Nopol W 5528 VG;
    4. Seluruh perabot Rumah tangga di dalam Rumah Gresik, ditempati dan dikuasai Tergugat I dan Tergugat II yaitu :

Perabot di Lantai I

1 Televisi berwarna LED 36 Inch;

2 Set Tempat Tidur;

2 Set Meja Kursi Tamu;

  1. Buah Lukisan;

1 Unit Bupet dan Seisinya;

3 Lemari pakaian;

1 Set Meja Makan;

1 Unit mesin Cuci;

1 Unit Kulkas;

Perabot di Lantai II

2 Set Tempat tidur;

1 Set meja kursi Tamu;

1 Bupet dan seisinya;

Coffe Set seluruh peralatan di warung kopi;

  1. Seluruh Perabotan yang berada di Dalam Rumah Rogojampi;

3 Set Tempat Tidur;

3 unit TV tabung 29 Inch;

1 unit meja ukir besar;

1 Set meja kursi tamu;

3 unit lemari;

1 Unit Kulkas;

1 Unit Mesin cuci;

Beberapa set peralatan Dapur;

Beberapa Set Kusen dari Kayu Jati;

  1. Perhiasan emas yang dikuasai Tergugat I berupa Kalung, Gelang, Cincin, Giwang dengan berat kurang lebih 2 Ons (200 Gram);

Menetapkan Uang milik Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo dari hasil usaha rumah – rumah kontrakan dan rumah - rumah kos yang terhitung sejak Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo meninggal dunia tanggal 7 Juli 2021,hingga perkara ini di putus dan berkekuatan hukum tetap dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Rumah di Jl Adi Sucipto No. 138 Banyuwangi, dikontrakkan Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) / Th untuk uang kontrak tahun 2021-2022 sebagian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) telah di berikan pada Para Penggugat;
  2. Rumah jl. Brawijaya No. 9 Banyuwangi, dikontrakkan Rp. 7.500.000,-(Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )/Th;
  3. Rumah di Jl. Anggrek, Rogojampi Banyuwangi dikontrakkan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah )/Th SPPT atas nama Anwar;
  4. Rumah di Jl. Anggrek Rogojampi Banyuwangi dikotrakan Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah )/Th SPPT atas nama Mujiati;
  5. Rumah di Jl. Anggrek Rogojampi Banyuwangi dikontrakan Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/Th SPPT atas nama Suryono Sebagian (Bu. Rina);
  6. Rumah di Jl. Anggrek Rogojampi Banyuwangi dikontrakan Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)/Th SPPT atas nama Isroh Wahyuningsih;
  7. Menyewakan sebagian tanah SHM No. 932 yang terletak di desa Pakistaji Kec. Kabat Kab. Banyuwangi untuk Cafe seharga Rp. 11.000.000,-  (Sebelas Juta Rupiah ) untuk selama 5 tahun;
  8. Dari seluruh rumah Kontrakkan yang terdapat di lokasi Kab. Banyuwangi setiap tahun memperoleh hasil Rp. 29.700.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tuju Ratus Ribu Rupiah) + Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) uang kontrak kebun selama 5 tahun;
  9. Rumah Kos-Kosan di Malang ada 16 kamar.Per kamar Rp.500.000/Bln. Terhitung sejak bulan Juli 2021 hingga gugatan ini di ajukan, Agustus 2022 setiap bulan rumah kos di Malang menghasilkan uang sebesar Rp. 500.000,-  X 16 Kamar X 13 Bln = 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah);
  10. Rumah kos di Gresik yang berdiri di atas tanah warisan Tergugat I, terdiri dari 2 lantai yang di koskan pada karyawan Pabrik diperkirakan setiap bulan 250.000 s/d Rp. 300.000 /bln diperkirakan 10 kamar berarti menghasilkan uang Rp. 250.000,- X 10 X 13 = Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  1. Menetapkan bagian waris dari masing-masing ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam baik terhadap harta warisan yang tidak bergerak, harta warisan yang bergerak, dan warisan uang tunai peninggalan Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo;
  2. Menetapkan Tergugat II telah memfitnah, menghina dan merendahkan Alm. Ir. Hery Sufiantoro Bin H. Moedjio Oetomo, alm. H. Moedjio Oetomo bin Rebin Karsodiwirjo dan Para Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi hukum jika ada pemberian Hibah atau Wasiat Wajibah pada Tergugat II sebesar 1/3 bagian atau lebih;
  4. Menghukum Tergugat I untuk segera membayar dan menyerahkan uang bagian waris Para Penggugat sesuai dengan bagian waris yang telah di tetapkan, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong bagian waris para Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat apabila lalai atau terlambat memenuhi isi putusan dalam perkara ini sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu) untuk setiap hari keterlambatan terhitung setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara pada para Tergugat;

Bahwa permohonan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, sah dan autentik;

 

SUBSIDER :

Jika yang Mulia Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak