Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1228/Pdt.G/2021/PA.Bwi | 1.Asnariyanto bin Taripin 2.Asnarin bin Taripin 3.Supinah binti Taripin 4.Supiyah binti Taripin 5.Muhammad Sokheh bin Taripin 6.Supiyatik binti Taripin |
1.Aminah 2.Kotijah 3.Kolim 4.Sriah 5.Mustofa 6.Saroh 7.Riduwan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1228/Pdt.G/2021/PA.Bwi | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Feb. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap tanah sengketa dalam perkara ini. 3. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah sebagai perbuatan yang melanggar hak dan bertentangan dengan hukum, sehingga berakibat merugikan Penggugat. 4. Menyatakan batal, cacat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat semua surat yang atas nama Para Tergugat berkenaan dengan tanah sengketa tersebut. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari sekalian benda miliknya, kemudian menyerahkan tanah sengketa tersebut (Tanah sawah dengan Nomor Urut 10, luas 0286 Da, atau 2860 m2, kelas S2, atas nama Bapak B. To Taruno tersebut kepada Para Penggugat tanpa suatu syarat apapun, apabila Para Tergugat menolaknya, supaya proses penyerahan dilakukan secara paksa dengan bantuan Aparat yang berwajib (POLRI).
7. Menghukum Para Tergugat untuk taat dan tunduk pada Putusan perkara ini. 8. Membebankan semua biaya perkara kepada Para Tergugat.
ATAU SUBSIDER: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapan lain, mohon diberi putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |