Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1228/Pdt.G/2021/PA.Bwi 1.Asnariyanto bin Taripin
2.Asnarin bin Taripin
3.Supinah binti Taripin
4.Supiyah binti Taripin
5.Muhammad Sokheh bin Taripin
6.Supiyatik binti Taripin
1.Aminah
2.Kotijah
3.Kolim
4.Sriah
5.Mustofa
6.Saroh
7.Riduwan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1228/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asnariyanto bin Taripin
2Asnarin bin Taripin
3Supinah binti Taripin
4Supiyah binti Taripin
5Muhammad Sokheh bin Taripin
6Supiyatik binti Taripin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM.dkkAsnariyanto bin Taripin
2ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM.dkkAsnarin bin Taripin
3ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM.dkkSupinah binti Taripin
4ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM.dkkSupiyah binti Taripin
5ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM.dkkMuhammad Sokheh bin Taripin
6ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM.dkkSupiyatik binti Taripin
Tergugat
NoNama
1Aminah
2Kotijah
3Kolim
4Sriah
5Mustofa
6Saroh
7Riduwan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap tanah sengketa dalam perkara ini.

3. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah sebagai perbuatan yang melanggar hak dan bertentangan dengan hukum, sehingga berakibat merugikan Penggugat.

4. Menyatakan batal, cacat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat semua surat yang atas nama Para Tergugat berkenaan dengan tanah sengketa tersebut.                                                                                                                                     

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari sekalian benda miliknya, kemudian menyerahkan tanah sengketa tersebut (Tanah sawah dengan Nomor Urut 10, luas 0286 Da, atau 2860 m2, kelas S2, atas nama Bapak B. To Taruno tersebut kepada Para Penggugat tanpa suatu syarat apapun, apabila Para Tergugat menolaknya, supaya proses penyerahan dilakukan secara paksa dengan bantuan Aparat yang berwajib (POLRI).

                                                                                        

7. Menghukum Para Tergugat untuk taat dan tunduk pada Putusan perkara ini.

8. Membebankan semua biaya perkara kepada Para Tergugat.

 

ATAU

SUBSIDER:

          Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapan lain, mohon diberi putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak