Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0463/Pdt.P/2018/PA.Bwi 1.Abd. Malik bin Kowim
2.Suhartatik binti Saman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0463/Pdt.P/2018/PA.Bwi
Tanggal Surat Rabu, 25 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd. Malik bin Kowim
2Suhartatik binti Saman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amar berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :1.   Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;

2.   Menetapkan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada 10-09-1995 ;

3.   Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini

SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya