Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6446/Pdt.G/2019/PA.Bwi 1.AHMAD BAIDOWI bin HAJI ROPIUDIN
2.MASTUKI bin HAJI ROPIUDIN
HAJI NUREMAWAHYUNI BINTI HAJI JAENURI dkk. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 6446/Pdt.G/2019/PA.Bwi
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD BAIDOWI bin HAJI ROPIUDIN
2MASTUKI bin HAJI ROPIUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI NUREMAWAHYUNI BINTI HAJI JAENURI dkk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.

2.    Menetapkan hukum bahwa para penggugat adalah para ahliwaris almarhum Haji Mansuri yang berhak bersama sama para tergugat mewarisi harta peninggalan almarhum Haji Mansuri.

3.    Menetapkan hukum bahwa penggugat adalah berhak mendapatkan hak waris atas sengketa
 
4.    Memerintahkan pada para tergugat agar menyerahkan bagian tanah sengketa pada para penggugat  dengan cara baik baik tanpa beban apapun juga.

5.    Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng ganti rugi kepada penggugat penghasilan tanah sengketa selama menguasai secara melawan hukum sebanyak Rp. 3.600.000.000,- (Tiga milyar enam ratus juta rupiah)

6.    Menghukum para tergugat agar membayar keseluruhan biaya perkara sebagai akibat adanya perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Agama di Banyuwangi atau Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain agar memeberikan keputusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak