Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1918/Pdt.G/2024/PA.Bwi 1..DRS. H. Ali Hasan Bin H. Hasan Alhadar
2.Jakfar Hasan Bin H. Hasan Alhadar,
3.Achmad Anis Bin H. Hasan Alhadar,
4.Elly Binti H. Hasan Alhadar,
5.Alwi Hasan Bin H. Hasan Alhadar,
6.Muhsin A. Alatas,
7.Mahsin Bin Abdullah Bin H. Hasan Alhadar,
8.Muhammad Hapsak,
9.Faizah Binti H. Hasan Alhadar,
10.Haddar Fahmi Bin H. Hasan Alhadar,
11.Hamzah Mushodiq Bin H. Hasan Alhadar,
12.Zaid Sidqi Bin H. Hasan Alhadar
13.Hadi Uraidi Bin H. Hasan Alhadar,
14.Jamal Nasrudin Bin H. Hasan Alhadar
15.ALI HUSEIN BSA
16.HAMID ALI BSA,
17.HUSIN BSA,
18.FAUZIAH,
19.NAJIBAH,
20.MUZDALIFAH BSA
21.FATIMAH,
22.AHMAD DIYA
23.M. KAMAL AL ATAS
24.JIHAN HADIJAH
25.SYAKIRA
26.ZAENAB ATTASIYAH
27.AHMAD atau ASAD ALHADAR
28.Muhammad
29.MAIMUNAH ALHADAR
M.Mahdi Hasan bin H. Hasan Alhadar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1918/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1.DRS. H. Ali Hasan Bin H. Hasan Alhadar
2Jakfar Hasan Bin H. Hasan Alhadar,
3Achmad Anis Bin H. Hasan Alhadar,
4Elly Binti H. Hasan Alhadar,
5Alwi Hasan Bin H. Hasan Alhadar,
6Muhsin A. Alatas,
7Mahsin Bin Abdullah Bin H. Hasan Alhadar,
8Muhammad Hapsak,
9Faizah Binti H. Hasan Alhadar,
10Haddar Fahmi Bin H. Hasan Alhadar,
11Hamzah Mushodiq Bin H. Hasan Alhadar,
12Zaid Sidqi Bin H. Hasan Alhadar
13Hadi Uraidi Bin H. Hasan Alhadar,
14Jamal Nasrudin Bin H. Hasan Alhadar
15ALI HUSEIN BSA
16HAMID ALI BSA,
17HUSIN BSA,
18FAUZIAH,
19NAJIBAH,
20MUZDALIFAH BSA
21FATIMAH,
22AHMAD DIYA
23M. KAMAL AL ATAS
24JIHAN HADIJAH
25SYAKIRA
26ZAENAB ATTASIYAH
27AHMAD atau ASAD ALHADAR
28Muhammad
29MAIMUNAH ALHADAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustafa Kamil, S.HDRS. H. Ali Hasan Bin H. Hasan Alhadar
2Mustafa Kamil, S.HJakfar Hasan Bin H. Hasan Alhadar,
3Mustafa Kamil, S.HAchmad Anis Bin H. Hasan Alhadar,
4Mustafa Kamil, S.HElly Binti H. Hasan Alhadar,
5Mustafa Kamil, S.HAlwi Hasan Bin H. Hasan Alhadar,
6Mustafa Kamil, S.HMuhsin A. Alatas,
7Mustafa Kamil, S.HMahsin Bin Abdullah Bin H. Hasan Alhadar,
8Mustafa Kamil, S.HMuhammad Hapsak,
9Mustafa Kamil, S.HFaizah Binti H. Hasan Alhadar,
Tergugat
NoNama
1M.Mahdi Hasan bin H. Hasan Alhadar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.A.Zainuri Ghazali,S.H.,M.H.,M.M.dkkM.Mahdi Hasan bin H. Hasan Alhadar
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum  Akta Hibah No. 182 / 1977 tertanggal 05 November 1977 yang dibuat dihadapan, Drs. Sjamsiruddin, M.S., Asisten Wedana, Kepala Kecamatan Kota Banyuwangi antara Pemberi Hibah yaitu Bapak H. Hasan Alhaddar dengan Penerima Hibah yaitu M. Mahdi Hasan (Tergugat) atas sebidang Tanah dan Bangunan RUKO Hak Milik Nomor 169/Lateng dengan luas : 0,1180 Ha ( 1.180 m2) atas nama M. Mahdi Hasan (Tergugat), beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 60, Lateng, Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                 : Jalan Belitung

Timur                : Rumah Fauzi Abdat

Barat                 : Jalan Basuki Rahmat

Selatan             : Rumah Alm. Muhammad Bin Muhsin Alhaddar

  1. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 169/Lateng dengan luas : 0,1180 Ha ( 1.180 m2) atas nama M. Mahdi Hasan (Tergugat) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 60, Lateng, Banyuwangi;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum surat-surat yang terbit maupun tindakan-tindakan yang dilakukan sepihak oleh Tergugat  atas obyek sengketa terhadap pihak lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat;

 

  1. Menghukum dan/atau Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan aman serta tanpa syarat apapun juga dan atau bilamana perlu pernyerahannya melalui bantuan Aparat Pihak Yang Berwajib yaitu Kepolisian Republik Indonesia

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag (CB) yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara terhadap objek sengketa karena ada kekhawatiran dipindahtangankan atau dialihkan kepada orang lain oleh Tergugat ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari persoalan ini;

 

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak