| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan seluruh objek sengketa dalam posita/angka 5.1 sampai dengan posita/angka 5.28 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan bahwa perbuatan penguasaan Tergugat atas harta bersama dalam posita/angka 5.1 sampai dengan posita/angka 5.10 adalah merupakan perbuatan penguasaan sepihak yang merugikan Penggugat ;
4. Menyatakan bahwa perbuatan penjualan objek sengketa oleh Tergugat atas harta bersama dalam posita/angka 5.11 sampai dengan posita/angka 5.18 adalah merupakan perbuatan penjualan objek sengketa sepihak yang merugikan Penggugat ;
5. Menyatakan bahwa perbuatan penguasaan Tergugat atas harta bersama dalam posita/angka 5.19 sampai dengan posita/angka 5.27 adalah merupakan perbuatan penguasaan sepihak yang merugikan Penggugat ;
6. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan ;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada posita/angka 5.1 sampai dengan posita/angka 5.10, dan posita/angka 5.19 sampai dengan posita/angka 5.28 kepada Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian dari hasil penjualan objek sengketa tanpa ijin Penggugat yaitu pada posita/angka 5.11 sampai dengan posita/angka 5.18 ;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual secara lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sama rata ;
10. Menyatakan Sita Marital (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga ;
11. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya
|