Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, mengangkat Pemohon yang benama: NURUL BADRIYAH Binti ABU BAKAR sebagai wali pengampu anaknya yang bernama: FARUQ AKBAR AL FATHIR Bin SETYO BUDI MULYONO untuk bisa melakukan tindakan hukum yaitu melakukan transaksi jual beli atas nama anak tersebut, untuk kepentingan proses menjual tanah atas nama Almarhum Suami Pemohon atau ayah kandung dari anak Pemohon, serta dapat mengurus harta warisan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hukum dari anak Pemohon;
3. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
|