Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1714/Pdt.G/2023/PA.Bwi 1.dr. Bambang Hariyono bin H. Moedjio Oetomo
2.INGSIH Binti H. MOEDJIO OETOMO
3.JOKO SANTOSO HERLAMBANG Bin H. MOEDJIO OETOMO
4.ENDANG KUSTIATI. IR Binti H. MOEDJIO OETOMO
5.AGUS HARIYANTO Bin H. MOEDJIO OETOMO
6.ENDANG YUNIASTUTI, S.E Binti H. MOEDJIO OETOMO
1.Wiwik Sudarwati binti Supardi
2.ANUGRAH FAJAR SAPUTRA
3.EKO HADI PRAYITNO Bin M. MARGIYANTO
4.EVIANA YULIASTUTI Binti EKO HADI PRAYITNO
5.IRFAN YULIANTO Bin EKO HADI PRAYITNO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1714/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Bambang Hariyono bin H. Moedjio Oetomo
2INGSIH Binti H. MOEDJIO OETOMO
3JOKO SANTOSO HERLAMBANG Bin H. MOEDJIO OETOMO
4ENDANG KUSTIATI. IR Binti H. MOEDJIO OETOMO
5AGUS HARIYANTO Bin H. MOEDJIO OETOMO
6ENDANG YUNIASTUTI, S.E Binti H. MOEDJIO OETOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wiwik Sudarwati binti Supardi
2ANUGRAH FAJAR SAPUTRA
3EKO HADI PRAYITNO Bin M. MARGIYANTO
4EVIANA YULIASTUTI Binti EKO HADI PRAYITNO
5IRFAN YULIANTO Bin EKO HADI PRAYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan dan dikemukakan sebagaimana yang tersebut diatas, Para Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi dan/atau Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk berkenan menjatuhkan putusan yang Amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi
  3. Menetapkan Harta Bersama antara alm. HERY SUFIANTORO Bin H. MOEDJIO OETOMO dan WIWIK SUDARWATI Binti SUPARDI yang terdiri dari:
    1. Bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Anggrek, Dusun Lugonto, RT 003 RW 002, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yang terinci sebagai berikut:
      1. Sertifikat Hak Milik Nomor 3086/Desa Rogojampi, an Wiwik Sudarwati, Surat Ukur No. 00031/2012, Tanggal 21 Maret 2012, Luas 117 M2 dengan batas-batas:

Utara : Tanah Alm. Hery Sufiantoro/ Wiwik Sudarwati;

Timur : Gang Kecil;

Selatan : Gang Kecil;

Barat : Tanah Alm. Hery Sufiantoro/Wiwik Sudarwati;

  1. Persil Nomor 46, Kelas D.I, Petok Nomor 1518, Luas: kurang lebih 390 M2, NOP Nomor 130, Luas Bangunan kurang lebih 80 M2, SPPT atas nama Suryono dengan batas-batas:
  2. Jalan Anggrek;
  3. Gang Kecil;
  4.  
    1. Persil Nomor 46, Kelas D.I, Petok Nomor 124, NOP Nomor 132, Luas Tanah: kurang lebih 110 M2, Luas Bangunan: kurang lebih 57 M2, SPPT atas nama Anwar dengan batas-batas:
  5. Ramdhan
  6. Tanah Alm. Hery Sufiantoro/Wiwik Sudarwati;

Selatan : Gang Kecil

    1. Persil Nomor 46, Kelas D.I, Petok Nomor 909, NOP Nomor 159, Luas Tanah kurang lebih 140 M2, Luas Bangunan 45 M2, SPPT atas nama Mujiati dengan batas-batas:

Utara : Tanah Alm. Hery Sufiantoro/Wiwik Sudarwati;

Timur : Tanah Alm. Hery Sufiantoro/Wiwik Sudarwati;

Selatan : Gang Kecil;

Barat : Gang Kecil;

  1. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Dadapan, RT 001 RW 002, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik Nomor 00932/Desa Pakistaji, an. Wiwik Sudarwati (Tergugat I), Surat Ukur No. 00022/2006, tanggal 9 Oktober 2006, Luas 7.540 M2 dengan batas-batas:

Utara : Jalan Kabupaten;

  • Waluyo, Abdan, Suwandi, Samawi (saat ini milik Duriyah, Astuti

   Indriyani, Anita Anugrahani, Meilisa Fitria Sari);

 Selatan : Jalan Desa;

Barat    : Jalan Desa;

 

  1. 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Gang Tribuana, Lingkungan RT 003 RW 001, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi dengan rincian sebagai berikut:
    1. Sebidang Tanah dan Bangunan SHM Nomor 00620/Kelurahan Mojopanggung, an. Wiwik Sudarwati (Tergugat I), Gambar Situasi No. 8441/1994, tanggal 13 September 1994, Luas: 548 M2 dengan batas-batas:

Utara : Jalan Gang dan Selokan;

Timur : Jalan Gang Tribuana;

Selatan : Tanah Srinanti ;

Barat : Tanah Alm. Hery Sufiantoro/Wiwik Sudarwati;

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan Persil Nomor 47, WP/SPPT atas nama Uslan, NOP 351018000301300900, Luas 68 M2, dengan batas-batas:

Utara : Jalan Gang dan Selokan;

Timur : Tanah Alm. Hery Sufiantoro/ Wiwik Sudarwati;

Selatan : Tanah Senari Aminah;

Barat : Tanah Alimik;

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Nomor 141, Lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Sertifikat Hak Milik Nomor 00875/Kelurahan Sobo, an. Wiwik Sudarwati dan Anugrah Fajar Saputra (Tergugat I dan II), Surat Ukur Nomor 00089/1998, tanggal 12 Desember 1998, Luas 700 M2 dengan batas-batas:

Utara : Puskesmas Sobo;

Timur : Tanah Hendrik/Toko Nusantara Packindo;

Selatan : Tanah Ninik, Suprapto, Satrawi;

Barat : Jalan Raya;

  1. Menetapkan KARSINI Binti SOEMOHARDJO telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2014 dalam keadaan beragama Islam;
  2. Menetapkan alm. HERY SUFIANTORO Bin H. MOEDJIO OETOMO yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan Ahli Waris Alm. HERY SUFIANTORO Bin H. MOEDJIO OETOMO adalah:
    1. WIWIK SUDARWATI Binti SUPARDI (Istri);
    2. H. MOEDJIO OETOMO Bin Moh. REBIN KARSODIWIRDJO (Ayah);
  4. Menetapkan Harta Warisan Alm. HERY SUFIANTORO Bin H. MOEDJIO OETOMO adalah setengah (separuh) dari Harta Bersama sebagaimana bidang-bidang tanah dan bangunan yang terurai dan termuat pada Diktum angka 3;
  5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari alm. HERY SUFIANTORO Bin H. MOEDJIO OETOMO adalah sebagai berikut:
    1. WIWIK SUDARWATI Binti SUPARDI memperoleh 30 (tiga puluh) bagian;
    2. H. MOEDJIO OETOMO Bin Moh. REBIN KARSODIWIRDJO memperoleh 40 (empat puluh) bagian;
  6. Menetapkan H. MOEDJIO OETOMO Bin Moh. REBIN KARSODIWIRDJO telah  meninggal dunia pada tanggal 17 April 2022 dalam keadaan beragama Islam;
  7. Menetapkan Ahli Waris H. MOEDJIO OETOMO Bin Moh. REBIN KARSODIWIRDJO adalah:
    1. dr. BAMBANG HARIYONO Bin H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung laki-laki);
    2. SRI MULYANINGSIH Binti H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung perempuan);
    3. LESTARI RAHAYU Binti H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung perempuan);
    4. JOKO SANTOSO HERLAMBANG Bin H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung laki-laki);
    5. ENDANG KUSTIATI. IR  Binti H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung perempuan);
    6. AGUS HARIYANTO Bin H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung laki-laki);
    7. ENDANG YUNIASTUTI, S.E Binti H. MOEDJIO OETOMO (anak kandung perempuan);
  8. Menetapkan Harta Warisan alm. H. MOEDJIO OETOMO Bin Moh. REBIN KARSODIWIRDJO 40 (empat puluh) bagian Harta Waris yang berasal dari  setengah (separuh) dari Harta Bersama sebagaimana bidang-bidang tanah dan bangunan yang terurai dan termuat pada Diktum angka 3;
  9. Menetapkan sisa pembagian Harta Waris Alm. HERY SUFIANTORO Bin H. MOEDJIO OETOMO sejumlah 50 (lima puluh) bagian diberikan pada saudara kandungnya;
  10. Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut:
    1. WIWIK SUDARWATI Binti SUPARDI (Istri) memperoleh 30 (tiga puluh) bagian;
    2. dr.  BAMBANG HARIYONO Bin H. MOEDJIO OETOMO (Penggugat I) memperoleh 18 (delapan belas) bagian;
    3. SRI MULYANINGSIH Binti H. MOEDJIO OETOMO (Penggugat II) memperoleh 9 (sembilan) bagian;  
    4. LESTARI RAHAYU Binti H. MOEDJIO OETOMO memperoleh 9 (sembilan) bagian;   
    5. JOKO SANTOSO HERLAMBANG Bin H. MOEDJIO OETOMO (Penggugat III) memperoleh 18 (delapan belas) bagian;  
    6. ENDANG KUSTIATI. IR  Binti H. MOEDJIO OETOMO (Penggugat IV) memperoleh 9 (sembilan) bagian;   
    7. AGUS HARIYANTO Bin H. MOEDJIO OETOMO (Penggugat V) memperoleh 18 (delapan) bagian;   
    8. ENDANG YUNIASTUTI, S.E Binti H. MOEDJIO OETOMO (Penggugat VI) memperoleh 9 (sembilan) bagian;
  11. Menetapkan LESTARI RAHAYU Binti H. MOEDJIO OETOMO telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2022 dalam keadaan beragama Islam;
  12. Menetapkan Ahli Waris LESTARI RAHAYU Binti H. MOEDJIO OETOMO adalah:
    1.  EKO HADI PRAYITNO Bin M. MARGIYANTO (Suami);
    2. EVIANA YULIASTUTI  Binti EKO HADI PRAYITNO (anak kandung perempuan);
    3. IRFAN YULIANTO Bin EKO HADI PRAYITNO (anak kandung laki-laki);
  13. Menetapkan Harta Warisan alm. LESTARI RAHAYU Binti H. MOEDJIO OETOMO sebagian yang berasal dari Harta Warisan alm. H. MOEDJIO OETOMO Bin Moh. REBIN KARSODIWIRDJO sejumlah 9 (sembilan) bagian;
  14.  Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari alm. LESTARI RAHAYU Binti H. MOEDJIO OETOMO adalah sebagai berikut:
    1. EKO HADI PRAYITNO Bin M. MARGIYANTO (Suami) memperoleh 2 seperempat (dua seperempat) bagian;
    2. EVIANA YULIASTUTI  Binti EKO HADI PRAYITNO (anak kandung perempuan)  memperoleh 2 seperempat (dua seperempat) bagian;  
    3. IRFAN YULIANTO Bin EKO HADI PRAYITNO (anak kandung laki-laki) memperoleh 4 setengah (empat seperdua) bagian;
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan Harta Warisan a quo secara baik-baik dan apabila tidak dapat dilaksanakan harus menggunakan aparat yang berwenang ;
  16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk membagi Harta Warisan a quo sesuai bagiannya masing-masing dan diserahkan secara baik-baik kepada para ahli waris yang berhak, dan apabila tidak bisa secara riel (natura), maka harta warisan tersebut dijual lelang secara umum Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing para pihaknya;
  17. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini sebagaimana mestinya;
  18. Menetapkan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Atau :

Apabila Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi dan/atau Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak