Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5949/Pdt.G/2024/PA.Bwi 1.Ahmad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
2.Ali Moh Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
1.Saleh Muhamad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
2.Ida Maria Ulfa Binti Moh Ikhwan
3.Muhammad Murni Abdullah Bin Suyanto
4.PT. KAISAR KINGDOM BETON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 5949/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
2Ali Moh Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Panji Taufiq Ulung, S.H. dan Wahib Syarif, S.H.Ahmad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
2Bakhtiar Panji Taufiq Ulung, S.H. dan Wahib Syarif, S.H.Ali Moh Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
Tergugat
NoNama
1Saleh Muhamad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
2Ida Maria Ulfa Binti Moh Ikhwan
3Muhammad Murni Abdullah Bin Suyanto
4PT. KAISAR KINGDOM BETON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hayat S.H. M.H. dan Ananda Bagus Utama, S.H.Saleh Muhamad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
2Lukman Hakim SHSaleh Muhamad Alatas Bin Sayid Muhamad Alatas
3Lukman Hakim SHIda Maria Ulfa Binti Moh Ikhwan
4Lukman Hakim SHMuhammad Murni Abdullah Bin Suyanto
5Lukman Hakim SHPT. KAISAR KINGDOM BETON
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Cq. Majelis Hakim Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.    Menyatakan tanah a qou yang terletak di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Klucing, Giri, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 595, NIB : 12371705.00595, Gambar Situasi Nomor 4591, Tertanggal 31 – 12 – 1997 dengan luas 3880 m2 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh) meter persegi atas nama Sayid Mohamad Bin Saleh Alatas adalah tanah peninggalan/ warisan almarhum Sayid Mohamad Bin Saleh Alatas;
4.    Menyatakan peralihan hak melalui jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III, yang objeknya berupa sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 595, NIB : 12371705.00595, Gambar Situasi Nomor 4591, Tertanggal 31 – 12 – 1997 dengan luas 3880 m2 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh) meter persegi atas nama pemegang hak Sayid Mohamad Bin Saleh Alatas, terletak di di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Klucing, Giri, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi adalah Batal Demi Hukum;
5.    Menyatakan Sertipikat Pengganti Karena Hilang : Sertipikat Hak Milik Nomor 595, NIB : 12371705.00595, atas nama pemegang hak Ida Maria Ulfa (Tergugat II) dan Muhammad Murni Abdullah (Tergugat III) menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6.    Memerintahkan Turut Tergugat mencoret nama Ida Maria Ulfa (Tergugat II) dan Muhammad Murni Abdullah (Tergugat III) dalam Sertipikat Pengganti Karena Hilang  : Sertipikat Hak Milik Nomor 595, NIB : 12371705.00595, Gambar Situasi Nomor 4591, Tertanggal 31 – 12 – 1997 dengan luas 3880 m2 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh) meter persegi dan menggantikannya dengan nama Sayid Mohamad Bin Saleh Alatas (pemilik semula);
7.    Menghukum Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dan atau kuasa dari Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah a quo dalam keadaan seperti semula;
8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tanggung renteng;
9.    Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap Obyek Sebidang tanah, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 595, NIB : 12371705.00595, gambar situasi nomor 4591 tertanggal 31 – 12 – 1997, dengan luas 3880 m2 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Sayid Mohamad Bin Saleh Alatas;
10.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
11.    Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
12.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Atau,
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak