Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PA.Bwi 1.A. Ramelan R. alias A. Ramelan bin Ali
2.Semiati alias Sumiati binti Mesijan alias Misijan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PA.Bwi
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. Ramelan R. alias A. Ramelan bin Ali
2Semiati alias Sumiati binti Mesijan alias Misijan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I yang tertulis A. Ramelan R. bin Ali dirubah menjadi A. Ramelan bin Ali dan Menetapkan nama Pemohon II yang tertulis Semiati binti Mesijan dirubah menjadi Sumiati binti Misijan;
  3. Menetapkan tahun kelahiran Pemohon I yang tertulis Semarang, 19 Februari 1962 dirubah menjadi Semarang, 09 Februari 1962 dan tahun kelahiran Pemohon II yang tertulis Banyuwangi 07 April 1973 dirubah menjadi Banyuwangi, 07 Desember 1973;
  4. Mememerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan data tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDER :

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak