| Petitum |
- Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 17 Nopember 1994 dan dicatat di Hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 549/39/XI/1994 Tanggal 17 Nopember 1994;
- Bahwa, ternyata didalam buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon I yaitu tertulis Abd. Halik bin Jama’i padahal yang sebenarnya adalah Abd. Holik bin Juma’i, dan penulisan nama Pemohon II yaitu tertulis Sulihana binti Misjan padahal yang sebenarnya adalah Solihana binti Misjan;
- Bahwa, akibat dari kesalahan tulis tersebut, Pemohon dalam mengurus akta kelahiran anak para Pemohon yang bernama Abdul Aziz dan Ahmad Faishol mengalami hambatan sehingga para Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Banyuwangi guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta kelahiran anak para Pemohon;
- Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama mungkin berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menetapkan nama Pemohon I Abd. Halik bin Jama’i dan nama Pemohon II Sulihana binti Misjan yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 549/39/XI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wongsorejo tanggal 17 Nopember 1994 sebenarnya nama Pemohon I adalah Abd. Holik bin Juma’i dan nama Pemohon II sebenarnya adalah Solihana binti Misjan
- Menentukan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang undagan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain,Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya; |