Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
5274/Pdt.G/2024/PA.Bwi |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANANDA NURIA AYUAGUSTIN Binti AGUS SURIPTO | 2 | ADEVIO AYUAGUSTIN Binti AGUS SURIPTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD SUGIONO, SH. MH Rio Permana Putra,S.H. | ANANDA NURIA AYUAGUSTIN Binti AGUS SURIPTO | 2 | MOHAMAD SUGIONO, SH. MH Rio Permana Putra,S.H. | ADEVIO AYUAGUSTIN Binti AGUS SURIPTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AGUS SURIPTO Bin NUR SALEH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nurkhoriri, S.H., dan Lutfi Angga, S.H. | AGUS SURIPTO Bin NUR SALEH |
|
Petitum |
- PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang Hadhonah kepada kedua anak kandungnya semenjak tahun 2017 sampai sekarang sebesar Rp.576.000.000, dengan rincian:
- 6.000.000/bulan x 12 = Rp. 72.000.000/tahun
- 72.000.000/tahun x 8 tahun = Rp. 576.000.000
- Menyerahkan harta bagian milik ayah untuk di jual sebagai biaya sekolah dan kuliah.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
- SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |