| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk. | Asiyah Binti Aswat | | 2 | Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk. | Usnawati Binti Abdulloh | | 3 | Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk. | Slamet Utomo Bin Abdulloh | | 4 | Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk. | Yuliyono Bin Abdulloh |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yulia Ambarani, S.H., SE., Ak., CA dan I Putu Mega Marantika, S.H. | Rudiyanto Bin Samsul Hadi | | 2 | Yulia Ambarani, S.H., SE., Ak., CA dan I Putu Mega Marantika, S.H. | Samsul hadi Bin Ashan |
|
| Petitum |
Berdasarkan hal ikhwal yang terurai di atas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memanggil para pihak yang berperkara kemudian memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.,
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa.,
3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahliwaris dari alm. SAKDIYAH Binti Mislan.
4. Menyatakan obyek sengketa Sebidang Tanah sawah terletak di dusun Krajan, Desa Temuasri, Kec. Sempu, Kabupaten Banyuwangi, terurai dlm Buku Desa Temuasri persil Nomor: 336, Klas. S.III Luas: 2.569 M2, atas nama TOHAK MISLAN, dengan batas-batas:
Utara : Sungai Selatan : Sungai
Timur : P.Kasdi Barat : H Jarukimenetapkan
Adalah harta warisan sah milik Alm SAKDIYAH Binti Mislan.,
5. Menyatakan seper tiga (1/3) bagian dari obyek sengketa tersebut adalah hak waris penggugat I, dan seper tiga (1/3) bagian lainnya hak waris alm. ASMAH Binti ASWAT yang jatuh kepada anak-anak/ahliwarisnya yaitu Penggugat II,III, dan IV tersebut.-, dan seper tiga (1/3) bagian hak waris alm ASMUNI karena tidak memiliki anak maka diwakili oleh Tergugat I sebagai anak angkat alm Asmuni;
6. Menghukum Para Tergugat, untuk menyerahkan obyek sengketa secara baik-baik kepada penggugat yang akan dibagi secara adil sesuai bagian hak masing-masing, bila perlu pengosongan dan tidakan eksekusi dilakukan dengan bantuan aparat keamanan (POLRI dan TNI).
7. Menyatakan apabila pembagiannya sulit dilakukan secara Natura, maka obyek sengketa I dijual lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember, untuk kemudian uang hasil penjualannya dibagi dalam jumlah yang sama besar kepada Para Penggugat
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
---------------ATAU:---------------
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum; (Ex Aquo Et Bono). |