Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3854/Pdt.G/2023/PA.Bwi 1.Asiyah Binti Aswat
2.Usnawati Binti Abdulloh
3.Slamet Utomo Bin Abdulloh
4.Yuliyono Bin Abdulloh
4.Rudiyanto Bin Samsul Hadi
5.Samsul hadi Bin Ashan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3854/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asiyah Binti Aswat
2Usnawati Binti Abdulloh
3Slamet Utomo Bin Abdulloh
4Yuliyono Bin Abdulloh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk.Asiyah Binti Aswat
2Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk.Usnawati Binti Abdulloh
3Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk.Slamet Utomo Bin Abdulloh
4Gembong Aji Rifai, S.H., Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H., dkk.Yuliyono Bin Abdulloh
Tergugat
NoNama
1Rudiyanto Bin Samsul Hadi
2Samsul hadi Bin Ashan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yulia Ambarani, S.H., SE., Ak., CA dan I Putu Mega Marantika, S.H.Rudiyanto Bin Samsul Hadi
2Yulia Ambarani, S.H., SE., Ak., CA dan I Putu Mega Marantika, S.H.Samsul hadi Bin Ashan
Petitum

Berdasarkan hal ikhwal yang terurai di atas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memanggil para pihak yang berperkara kemudian memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.,
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa.,
3.    Menyatakan Para Penggugat adalah ahliwaris dari alm. SAKDIYAH Binti Mislan.
4.    Menyatakan obyek sengketa Sebidang Tanah sawah terletak di dusun Krajan, Desa Temuasri, Kec. Sempu, Kabupaten Banyuwangi, terurai dlm Buku Desa Temuasri persil Nomor: 336, Klas. S.III Luas: 2.569 M2, atas nama TOHAK MISLAN, dengan batas-batas:
Utara        : Sungai            Selatan    : Sungai
Timur        : P.Kasdi            Barat        : H Jarukimenetapkan
Adalah harta warisan sah milik Alm SAKDIYAH Binti Mislan.,
5.    Menyatakan seper tiga (1/3) bagian dari obyek sengketa tersebut adalah hak waris penggugat I, dan seper tiga (1/3) bagian lainnya hak waris alm. ASMAH Binti ASWAT yang jatuh kepada anak-anak/ahliwarisnya yaitu Penggugat II,III, dan IV tersebut.-, dan seper tiga (1/3) bagian hak waris alm ASMUNI karena tidak memiliki anak maka diwakili oleh Tergugat I sebagai anak angkat alm Asmuni;
6.    Menghukum Para Tergugat, untuk menyerahkan obyek sengketa secara baik-baik kepada penggugat yang akan dibagi secara adil sesuai bagian hak masing-masing, bila perlu pengosongan dan tidakan eksekusi dilakukan dengan bantuan aparat keamanan (POLRI dan TNI).
7.    Menyatakan apabila pembagiannya sulit dilakukan secara Natura, maka obyek sengketa I dijual lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember, untuk kemudian uang hasil penjualannya dibagi dalam jumlah yang sama besar kepada Para Penggugat
8.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR
---------------ATAU:---------------
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum; (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak