Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1458/Pdt.G/2020/PA.Bwi 1.ARTIKAH
2.ARDIYAH
3.HARTOYO
4.HARTINI
5.ARIPIN
1.BUASAN
2.SATURI
3.BUNAWI
4.MISADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1458/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTIKAH
2ARDIYAH
3HARTOYO
4HARTINI
5ARIPIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. NURHAYAT, SHARTIKAH
2H. NURHAYAT, SHARDIYAH
3H. NURHAYAT, SHHARTOYO
4H. NURHAYAT, SHHARTINI
5H. NURHAYAT, SHARIPIN
Tergugat
NoNama
1BUASAN
2SATURI
3BUNAWI
4MISADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  • Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menandatangani akta peralihan hak terhadap seluruh harta peninggalan Alm. RASMAN Bin DULKAHIR :

 

  • Menetapkan, menunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jambi, sebagai pelaksana lelang terhadap harta warisan peninggalan Alm. RASMAN Bin DULKAHIR;

 

  • Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Agama Banyuwangi terhadap harta-harta warisan peninggalan Alm. RASMAN Bin DULKAHIR yang dilakukan pembagian dalam perkara ini :

 

  • Menghukum pihak Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan keputusan perkara ini, terhitung sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad) ;

 

  • Menghukum pada pihak Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak