| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar Pemohon I TAIP bin JUMALI tempat lahir Giri tanggal lahir 29 TH menjadi THAIP bin JUMALI tempat lahir Banyuwangi, tanggal lahir 30 Juni 1955 dan nama Pemohon II ATIJAH binti MUSAIRI tempat lahir Parangharjo tanggal lahir 21 TH menjadi HATIJAH binti MUSAIRI tempat lahir Banyuwangi tanggal lahir 30 Juni 1965;
- Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi untuk merubah nama Pemohon I TAIP Bin JUMALI tempat lahir Giri, tanggal lahir 29 TH, nama ibu MUSAIRI dan nama Pemohon II ATIJAH binti MUSAIRI tempat lahir Parangharjo tanggal lahir 21 Th menjadi THAIP biN JUMALI tempat lahir Banyuwangi, tanggal lahir 30 Juni 1955 nama ibu ARBAINAH dan nama Pemohon II ATIJAH menjadi HATIJAH binti MUSAIRI tempat lahir Banyuwangi tanggal lahir 30 Juni 1965 nama ibu REHANA dan Memerintahkan pegawai Dispendukcapil/ kantor catatan sipil Kabupaten Banyuwangi untuk merubah Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon I nama THAIP nama ayah JUMALI nama ibu MUSAIRI No. 3510172210050478 tempat lahir Banyuwangi tanggal lahir 30 Juni 1955 Menjadi THAIP nama ayah JUMALI nama ibu ARBAINAH No. 3510172210050478 tempat lahir Banyuwangi tanggal lahir 30 Juni 1955 dan Pemohon II nama HATIJAH nama ayah ARBAINAH nama ibu REHANA No. 3510172210050478 tempat lahir Banyuwangi tanggal lahir 30 Juni 1965 Menjadi HATIJAH nama ayah MUSAIRI nama ibu REHANA No. 3510172210050478 tempat lahir Banyuwangi tanggal lahir 30 Juni 1965;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Mohon Pengadilan Agama Banyuwangi menjatuhkan putusan yang seadil - adilnya; |