Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0001/Pdt.P/2017/PA.Bwi 1.Nuryono bin Misnadin
2.Istiani binti Teguh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Asal Usul Anak
Nomor Perkara 0001/Pdt.P/2017/PA.Bwi
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuryono bin Misnadin
2Istiani binti Teguh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah menurut agama islam, pada 09 September 2005, dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon II yang bernama Teguh, yang menikahkan adalah KH Abdurrahman dihadiri 2 orang saksi nikah Heru dan Ridho, serta maskawin berupa Uang Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama kecamatan Muncar;

2.   Bahwa setelah menikah Pemohon I dan Pemohon II ,hidup rukun layaknya suami istri bertempat dikediaman dirumah Kontrakan di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi selama kurang lebih 11 tahun dan dikaruniai 1 orang anak yang bernama

a. Amanda Nurani Intaniansyah, (lahir pada tanggal 18 Desember 2005)

3.   Bahwa kelahiran anak tersebut tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena perkawinan Pemohon I dan Pemohon II sampai anak tersebut lahir belum dicatatkan di kantor KUA Muncar;

4. Pemohon I dan Pemohon II mencatakan perkawinannya di KUA Muncar Kabupaten Banyuwangi pada Tanggal 23 Desember 2016, dengan mendapatkanya Kutipan Akta Nikah Nomor 1157/039/XII/2016, namun demikian adanya Akta Nikah tersebut tidak dapat dijadikan dasar dikeluarkannya Akta kelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II Amanda Nurani Intaniansyah, (lahir pada tanggal 18 Desember 2005)

5.   bahwa Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang asal usul anak tersebut sebagai dasar dikeluarkannya Akta Kelahiran bagi anak yang bersangkutan, dan Pemohon I Pemohon II sanggup mengajukan bukti-bukti tentang Asal Usul Anak tersebut ;

6  bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon I dan Pemohon II mengajukan penetapan asal usul anak ini ke Pengadilan Agama Banyuwangi, dan mohon dijatuhkan penetapan sebagai berikut

5.   Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amar berbunyi sebagai berikut :

 

PRIMAIR :1.   Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.  Menetapkan anak bernama Amanda Nurani Intaniansyah, (lahir pada tanggal 18 Desember 2005)  adalah anak kandung dari Pemohon I dan Pemohon II

3  Memerintahkan pegawai pencatat kelahiran / kantor catatan sipil Kabupaten Banyuwangi untuk mengeluarkan akta kelahiran anak tersebut

4.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

 

SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak