Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3806/Pdt.G/2022/PA.Bwi | 1.AGUS YULIASTO bin ABDUL HAMID 2.UNTUNG SUATMAJI bin ABDUL HAMID 3.SRI UMI ERTININGSIH binti ABDUL HAMID 4.MOH. IMAM SUBROTO bin ABDUL HAMID 5.SLAMET SUJARWO bin ABDUL HAMID |
ANISATUL MUNADIROH binti H. DIMYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Agu. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3806/Pdt.G/2022/PA.Bwi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Agu. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Adil Ahmadiyono telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli tahun 2021, sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. : 3510-KM-14072021-0031 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Juli 2021; 3. Menyatakan bahwa Tergugat adalah ahli waris Dzawil Furuth dan mendapatkan bagian sebesar seperempat (1/4) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Adil Ahmadiyono (Pewaris); 4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris ashobah dan mendapatkan bagian sisa yakni sebesar tiga perempat (3/4) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Adil Ahmadiyono (Pewaris); 5. Menyatakan bahwa penghasilan yang didapat dari sewa kamar kos sebagaimana Harta Waris – II, adalah termasuk harta waris peninggalan Pewaris yang harus dibagi waris; 6. Menyatakan bahwa Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII, adalah merupakan harta peninggalan almarhum Adil Ahmadiyono (Pewaris) yang harus dibagi waris; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat berupa menguasai sendiri keseluruhan dari Harta Waris yang belum dibagi waris yaitu Harta Waris-I s/d Harta Waris-VII adalah merupakan perbuatan “ Melawan Hukum “; 8. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembagian harta waris yakni Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII secara Natura (dengan nilai tunai), namun apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan, baik secara langsung maupun melalui Lelang, kemudian hasil penjualan dibagi dengan pembagian sebagai berikut : Dzawil Furuth : 7.1. Istri (Tergugat) mendapat seperempat (¼) bagian dari seluruh Harta Waris (Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII) karena Pewaris tidak memiliki anak keturunan; Ashobah : 7.2. Para Penggugat yang merupakan ahli waris ashobah mendapat tiga perempat (3/4) bagian dari seluruh Harta Waris (Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII) 9. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Hak Bagian Para Penggugat (ahli waris ashobah) dengan sukarela tanpa beban berupa apapun kepada Para Penggugat; 10. Menyatakan bahwa putusan perkara gugatan ini bisa dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya-upaya hukum dari Tergugat (Banding, Kasasi, Verzet dan sebagainya); 11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan; 12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR : Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |