Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3806/Pdt.G/2022/PA.Bwi 1.AGUS YULIASTO bin ABDUL HAMID
2.UNTUNG SUATMAJI bin ABDUL HAMID
3.SRI UMI ERTININGSIH binti ABDUL HAMID
4.MOH. IMAM SUBROTO bin ABDUL HAMID
5.SLAMET SUJARWO bin ABDUL HAMID
ANISATUL MUNADIROH binti H. DIMYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3806/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS YULIASTO bin ABDUL HAMID
2UNTUNG SUATMAJI bin ABDUL HAMID
3SRI UMI ERTININGSIH binti ABDUL HAMID
4MOH. IMAM SUBROTO bin ABDUL HAMID
5SLAMET SUJARWO bin ABDUL HAMID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANISATUL MUNADIROH binti H. DIMYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan bahwa Adil Ahmadiyono telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli tahun 2021, sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. : 3510-KM-14072021-0031 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Juli 2021;

3.   Menyatakan bahwa Tergugat adalah ahli waris Dzawil Furuth dan mendapatkan bagian sebesar seperempat (1/4) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Adil Ahmadiyono (Pewaris);

4.   Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris ashobah dan mendapatkan bagian sisa yakni sebesar tiga perempat (3/4) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Adil Ahmadiyono (Pewaris);

5.   Menyatakan bahwa penghasilan yang didapat dari sewa kamar kos sebagaimana Harta Waris – II, adalah termasuk harta waris peninggalan Pewaris yang harus dibagi waris;

6.   Menyatakan bahwa Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII, adalah merupakan harta peninggalan almarhum Adil Ahmadiyono (Pewaris) yang harus dibagi waris;

7.   Menyatakan perbuatan Tergugat berupa menguasai sendiri keseluruhan dari Harta Waris yang belum dibagi waris yaitu Harta Waris-I s/d Harta Waris-VII adalah merupakan perbuatan  “ Melawan Hukum “;

8.   Menghukum Tergugat untuk melakukan pembagian harta waris yakni Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII secara Natura (dengan nilai tunai), namun apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan, baik secara langsung maupun melalui Lelang, kemudian hasil penjualan dibagi dengan pembagian sebagai berikut :

Dzawil Furuth :

7.1.  Istri (Tergugat) mendapat seperempat (¼) bagian dari seluruh Harta Waris (Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII) karena Pewaris tidak memiliki anak keturunan;

Ashobah :

7.2.  Para Penggugat yang merupakan ahli waris ashobah mendapat tiga perempat (3/4) bagian dari seluruh Harta Waris (Harta Waris-I s/d. Harta Waris-VII)

9.   Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Hak Bagian Para Penggugat (ahli waris ashobah) dengan sukarela tanpa beban berupa apapun kepada Para Penggugat;

10. Menyatakan bahwa putusan perkara gugatan ini bisa dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya-upaya hukum dari Tergugat (Banding, Kasasi, Verzet dan sebagainya);

11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan;

12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak