Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ir. H. Achmad Wahyudi , SH. MH, dkk | Arizna Putra Akbar bin Hari Subagyo | 2 | Ir. H. Achmad Wahyudi , SH. MH, dkk | Arinaya Al Falah bin Hari Subagiyo | 3 | Ir. H. Achmad Wahyudi , SH. MH, dkk | Arinaya Al Fatah bin Hari Subagiyo |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan anak perempuan dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang bernama Siti Aisyah binti Slamet telah meninggal dunia pada tahun 1974 ;
- Menyatakan anak perempuan dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang bernama Juhairiyah binti Slamet telah meninggal dunia pada tahun 1994 ;
- Menyatakan dan menetapkan almarhumah. Sulafiyah binti Achmad telah meninngal dunia pada tahun 2007 dan pada saat meninggalnya almarhumah. Sulafiyah binti Achmad, meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Slamet bin Mat Kuran (Suami dari almarhumah. Sulafiyah binti Achmad);
- Ismail bin Slamet (anak laki-laki dari almarhumah. Sulafiyah binti Achmad);
- Jamilah binti Slamet (anak perempuan dari almarhumah. Sulafiyah binti Achmad);
- Islamiyah binti Slamet (anak perempuan dari almarhumah. Sulafiyah binti Achmad);
- Isnayah binti Slamet (anak perempuan dari almarhumah. Sulafiyah binti Achmad);
- Menyatakan dan menetapkan almarhum. Slamet bin Mat Kuran telah meninggal dunia pada 02 Agustus 2017 dan pada saat meninggalnya almarhum. Slamet bin Mat Kuran meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Jamilah binti Slamet (anak perempuan dari Almarhum. Slamet bin Mat Kuran) ;
- Ismail bin Slamet (anak laki-laki dari Almarhum. Slamet bin Mat Kuran) ;
- Isnayah binti Slamet (Almh) (anak perempuan dari Almarhum. Slamet bin Mat Kuran) ;
- Ahli Waris Pengganti dari almarhumah. Islamiyah binti Slamet, yaitu :
- Edi Nugraha Bin Totok Supriyanto (Cucu laki-laki dari Almarhum. Slamet bin Mat Kuran);
- Hanif Nugraha Bin Totok Supriyanto (Cucu laki-laki dari Almarhum. Slamet bin Mat Kuran);
- Menyatakan dan menetapkan anak perempuan dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang bernama Isnayah binti Slamet telah meninggal dunia pada 19 Januari 2021 dan meninggalkan 3 (tiga) anak laki-laki sebagai berikut :
- Arizna Putra Akbar Bin Hari Subagyo ( Penggugat I ) ;
- Arinaya Al Falah Bin Hari Subagyo ( Penggugat II ) ;
- Arinaya Al Fatah Bin Hari Subagyo ( Penggugat III ) ;
- Menyatakan dan menetapkan anak perempuan dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang bernama Islamiyah binti Slamet telah meninggal dunia pada 02 April 2017 dan meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki sebagai berikut :
- Edi Nugraha Bin Totok Supriyanto (Turut Tergugat I) ;
- Hanif Nugraha Bin Totok Supriyanto (Turut Tergugat II)
- Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan berupa :
- Sebidang tanah pertanian yang diatasnya terdapat bangunan rumah (tempat tinggal Tergugat I) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2217, Surat Ukur. Tgl. 25-11-2008, No. 00096/2008 seluas 672 M atas nama Haji SLAMET yang terletak di Desa. Gentengwetan, Kecamatan. Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas-batas:
- UTARA berbatas dengan tanah H. Slamet ;
- SELATAN berbatas dengan tanah/ bangunan milik Azis dan Suyoto;
- BARAT berbatas dengan Tanah H. Abas
- TIMUR berbatas dengan Sipo ;
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 1013, Surat Ukur Tgl. 25-11-2008, No. 00078/2008, seluas 5825 M atas nama 1. Haji SLAMET 2. Hajjah SULAFIYAH, yang terletak di Desa. Gendoh, Kecamatan. Sempu, Kabupaten. Banyuwangi, dengan batas-batas :
- UTARA berbatas dengan tanah/ bangunan milik H. Halim ;
- SELATAN berbatas dengan tanah/ bangunan milik Ko Liem ;
- BARAT berbatas dengan tanah/ bangunan milik H. Mariyam ;
- TIMUR berbatas dengan tanah/ bangunan milik tanah/ bangunan milik Bu. Maswan ;
- Sebidang tanah pertanian dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 1258, Surat Ukur. Tgl. 18-04-2001 No. 00486, seluas 1.780 M atas nama SLAMET, yang terletak di Desa. Gentengwetan, Kecamatan. Genteng, Kabupaten. Banyuwangi dengan batas-batas :
- UTARA berbatas dengan Bulog ;
- SELATAN berbatas dengan H. Slamet & Sipo
- BARAT berbatas dengan H. Abas ;
- TIMUR berbatas dengan Jalan Raya ;
Adalah Harta Peninggalan dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang telah meninggal dunia pada 02 Agustus 2017 yang belum dibagi waris ;
- Menyatakan dan menetapkan ahli waris dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran pada saat ini adalah sebagai berikut :
- Jamilah Binti Slamet, selaku anak perempuan dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang masih hidup ;
- Ismail binti Slamet, selaku anak laki-laki dari almarhum. Slamet bin Mat Kuran yang masih hidup ;
- Edi Nugraha Bin Totok Supriyanto bin Jaelani selaku Cucu dari Almarhum Slamet bin Mat Kuran ;
- Hanif Nugraha Bin Totok Supriyanto bin Jaelani selaku Cucu dari Almarhum Slamet bin Mat Kuran ;
- Arizna Putra Akbar Bin Hari Subagyo selaku cucu dari Almarhum Slamet bin Mat Kuran ;
- Arinaya Al Falah Bin Hari Subagyo selaku cucu dari Almarhum Slamet bin Mat Kuran ;
- Arinaya Al Fatah Bin Hari Subagyo selaku cucu dari Almarhum Slamet bin Mat Kuran ;
- Menetapkan pembagian (porsi) masing-masing dari ahli waris sesuai ketentuan faroidh Islam dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Harta Warisan/Peninggalan almarhum. Slamet bin Mat Kuran
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat mentaati putusan ini dengan melakukan pembagian Harta Warisan/Peninggalan sesuai dengan Hukum Waris islam secara suka rela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara suka rela, maka mohon agar terhadap harta waris tersebut dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Para Ahli Waris sesuai bagian masing-masing dalam Hukum Waris Islam;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat dan para Turut Tergugat;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |